بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃ Materi : Udhiyah – Kitab Minhajul Muslim Karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi
🎙┃ Pemateri : Ustadz Saerozi, S.Pd, M.Pd Hafizhahullah
🗓️┃ Hari, Tanggal : Rabu , 13 Mei 2025 M / 24 Dzulqa’dah 1447
🕌┃ Tempat : Masjid Baiturahim – Bulakindah Karangasem.
Setelah memuji Allâh dan bershalawat atas Nabi-Nya, Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan hingga masih dipertemukan dalam majelis ilmu.
Kita sedang memasuki bulan Dzulqa’dah, dan sebentar lagi akan memasuki bulan Dzulhijjah. Dimana disyariatkan ibadah kurban.
Kurban awal ini dilakukan oleh dua putra Nabi Adam, Habil dan Qabil, sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah ﷻ. Habil mempersembahkan kurban dengan ikhlas (hewan ternak terbaik), sedangkan Qabil tidak. Kisah ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 27.
Poin penting sejarah kurban:
Jadi, kurban adalah tradisi ibadah tertua yang sudah ada sejak manusia pertama diturunkan ke bumi, menandakan pentingnya ketaatan dan keikhlasan.
Kisah kurban Nabi Ibrahim alaihissalam dan Nabi Ismail alaihissalam adalah simbol ketaatan tertinggi kepada Allah ﷻ yang menjadi asal-usul ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Berikut adalah ringkasan tahapan peristiwa agung tersebut:
Hewan kurban yaitu kambing/Unta/Sapi/Kerbau yang disembelih pada waktu Dhuha pada hari Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Hukumnya ialah sunah yang diwajibkan kepada setiap keluarga muslim yang mampu berkurban. Hal ini berdasarkan firman Allah :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (Al-Kautsar: 2)
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulanginya.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).
Juga berdasarkan perkataan Abu Ayyub Al-Anshari:
كانَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ
“Ada seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyembelih kambing atas nama dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani)
عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».
Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)
Niat berkurban: Lebih utama di hari awal Dzulhijjah.
Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” [HR. Muslim no. 1977.]
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” [HR. Muslim no. 1977.]
Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).
Disunahkan bagi seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya. Akan tetapi, jika ia mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihkan kurbannya, maka hal ini diperbolehkan tanpa ada dosa dan tidak ada perbedaan pendapat antara para ahli ilmu mengenai hal ini.
Sedangkan untuk selain domba, baik kambing kacang, onta, dan sapi tidak boleh kurang dari Ats-Tsani. Ats-Tsani bagi kambing kacang ialah berumur satu tahun dan memasuki dua tahun. Untuk onta berumur empat tahun dan memasuki lima tahun. Adapun untuk sapi berumur dua tahun dan memasuki tiga tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
(HR. Muslim no. 1963).
Musinnah ialah tsaniyah (kambing berumur satu tahun, memasuki dua tahun)
Tidak diperbolehkan berkurban kecuali dengan hewan yang terbebas dari cacat. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan yang buta sebelah, pincang, adhba’ (hewan yang pecah tanduknya atau telinganya robek), hewan yang sakit, hewan kurus ceking (sangat kurus dan tidak ada sumsumnya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Maksudnya, hewan yang tidak ada sumsum di tulangnya dan sangat kurus.
Jumlah pengorbanan maksimal 7 orang untuk unta atau sapi. Dijelaskan An-Nawawi dalam Al-Majmu mengatakan: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
Waktu menyembelih kurban ialah pagi hari Idul Adha setelah shalat ied. Jadi, Kurban tidak diterima jika dilakukan sebelum shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah shalat, maka sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapatkan sunah kaum muslimin.”
Adapun setelah hari Idul Adha, maka boleh ditunda sampai hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena terdapat hadits:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari Tasyriq adalah hari untuk menyembelih.”
Ketika menyembelih kurban disunahkan menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat sambil membaca:
وَجَّهْت وجهي للذي فَطَر السموات وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ المشرِكين، {إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Saya menghadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan pasrah dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sungguh, shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Dengan hal ini aku diperintah dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).”
Pada saat menyembelih, hendaknya membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)
[artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …]
Disunahkan membagi daging kurban tiga bagian; Sepertiga bagian dimakan oleh keluarganya sendiri, sepertiga bagian lain disedekahkan. Dan sepertiga bagian terakhir dihadiahkan kepada teman-teman. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
“Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah.”
Diperbolehkan juga menyedekahkan semuanya, dan boleh juga tidak menghadiahkannya sedikit pun.
*****
| Luas Area | 245 m2 |
| Luas Bangunan | 240 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2005 |