| Nama |
Wartono |
| Posisi |
Nadzir |
Dr. Wartono, M.Si., Ak., CPA., CA., CGAA. adalah seorang akademisi dan praktisi akuntansi yang berbasis di Surakarta. Ia dikenal sebagai dosen senior di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS).
Berikut adalah profil singkat dan peran profesional beliau:
Profil Akademisi
- Institusi: Dosen di Program Studi S-1 Akuntansi FEB UNS.
- Pendidikan: Menyelesaikan gelar Magister Sains (M.Si.) dan telah menempuh studi doktoral (Dr.).
- Fokus Riset: Aktif dalam grup riset Auditing, Sistem Informasi, serta Akuntansi Sektor Publik.
Peran Praktisi & Organisasi
- Kantor Akuntan Publik (KAP): Merupakan pimpinan dan Managing Partner di KAP Wartono & Rekan yang didirikannya sejak tahun 2013.
- Sertifikasi: Memegang gelar profesional lengkap meliputi Akuntan (Ak.), Certified Public Accountant (CPA), Chartered Accountant (CA), dan Certified Government Accounting Associate (CGAA).
- Keanggotaan: Terdaftar sebagai anggota aktif di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Kontribusi Lainnya
Beliau sering menjadi narasumber atau ahli dalam seminar akuntansi dan tata kelola, seperti pada kegiatan di RSUD Wangaya Kota Denpasar terkait penyesuaian regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
*****
Nadzir
Dalam konteks perwakafan, Nadzir adalah orang atau badan hukum yang memegang amanah untuk mengelola dan mengawasi harta benda wakaf.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai peran Nadzir:
Tugas Utama
- Mengelola Harta: Mengurus operasional dan memelihara fisik aset wakaf.
- Mengembangkan Aset: Mengusahakan agar harta wakaf produktif dan memberikan manfaat.
- Menyalurkan Manfaat: Memastikan hasil wakaf sampai kepada penerima (Mauquf Alaih) sesuai niat pemberi wakaf (Wakif).
- Pelaporan: Melaporkan hasil pengelolaan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Jenis Nadzir
- Perorangan: Individu yang memenuhi syarat syariah dan hukum.
- Organisasi: Lembaga sosial atau keagamaan (seperti NU, Muhammadiyah, dll).
- Badan Hukum: Perusahaan atau yayasan yang terdaftar resmi.
Syarat Menjadi Nadzir (Perorangan)
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Dewasa dan sehat jasmani/rohani.
- Tidak terhalang secara hukum (tidak sedang dipenjara).
- Memiliki amanah dan kemampuan mengelola harta wakaf.