Sabtu, 9 Mei 2026
Takmir

M. Agung Prabowo

M. Agung Prabowo
Nama M. Agung Prabowo
Posisi Wakil Ketua DKM

Mochamad Agung (sering disebut sebagai Prof. Drs. Muhammad Agung Prabowo, M.Si., Ph.D., Ak. adalah seorang Guru Besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

    • Jabatan: Guru Besar (Profesor) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
    • Bidang Keahlian: Akuntansi Keuangan dan Corporate Governance.
    • Pendidikan: Meraih gelar Ph.D. dan merupakan akuntan teregistrasi (Ak.). 

Pengalaman Struktural & Riset

  • Jabatan Penting: Pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik (Pembantu Dekan 1) di FEB UNS.
  • Grup Riset: Aktif dalam grup riset Auditing dan Sistem Informasi sejak tahun 2014.
  • Publikasi: Memiliki rekam jejak publikasi internasional yang terindeks Scopus.

Tugas Utama dan Tanggung Jawab Wakil Ketua DKM

Wakil Ketua DKM berfungsi sebagai pendamping utama sekaligus pelaksana operasional yang memastikan instruksi Ketua DKM berjalan di lapangan. Fokus utamanya adalah koordinasi teknis antar bidang dan manajemen internal.

Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua DKM:

Tugas Utama & Tanggung Jawab

  • Representasi Ketua: Mewakili atau menggantikan posisi Ketua DKM apabila Ketua berhalangan hadir dalam rapat atau acara resmi.
  • Koordinasi Bidang: Memantau dan mengoordinasikan kinerja tiap divisi (seperti Bidang Imarah, Idarah, dan Ittihadiyah) agar program kerja tidak tumpang tindih.
  • Manajemen Operasional: Memastikan fasilitas dan sarana prasarana masjid berfungsi dengan baik untuk melayani jamaah sehari-hari.
  • Pelaporan Berkala: Membantu Ketua dalam menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan secara periodik.

Wewenang Khusus

  • Pengambilan Keputusan Terbatas: Berwenang mengambil keputusan mendesak jika Ketua sulit dihubungi, demi kelancaran ibadah atau kegiatan masjid.
  • Evaluasi Teknis: Memberikan teguran atau arahan teknis langsung kepada staf atau pengurus bidang jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan program.
  • Validasi Internal: Dalam beberapa struktur, Wakil Ketua ikut memvalidasi pengeluaran dana untuk operasional rutin sebelum diajukan ke Ketua.

📌 Kunci Perbedaan: Jika Ketua lebih fokus pada kebijakan strategis dan hubungan luar, Wakil Ketua lebih fokus pada “internal masjid” dan “eksekusi program”.

Pembagian Bidang di Bawah koordinasi Wakil Ketua

Dalam struktur organisasi masjid, Wakil Ketua umumnya bertugas sebagai “Manajer Operasional” yang membawahi bidang-bidang teknis. Berikut adalah daftar pembagian bidang yang biasanya berada di bawah koordinasi langsung Wakil Ketua:

1. Bidang Imarah (Kemakmuran/Ibadah)

Fokus pada menghidupkan kegiatan utama masjid.

  • Peribadatan: Penjadwalan imam, khatib Jumat, dan muazin.
  • Dakwah & Kajian: Pengelolaan majelis taklim, kursus agama, dan peringatan hari besar Islam (PHBI).
  • Pendidikan (Remaja & Anak): Koordinasi TPA/TPQ dan pembinaan Remaja Masjid (IRMA).

2. Bidang Idarah (Administrasi & Organisasi)

Fokus pada ketertiban tata kelola kantor masjid.

  • Kesekretariatan: Pendataan jamaah, surat-menyurat, dan arsip dokumen.
  • Humas & Publikasi: Pengelolaan media sosial, website, buletin masjid, dan dokumentasi kegiatan.
  • Manajemen SDM: Pembinaan bagi marbot, petugas keamanan, dan relawan masjid.

3. Bidang Riayah (Pemeliharaan & Sarana)

Fokus pada fisik dan kenyamanan fasilitas masjid.

  • Pemeliharaan Gedung: Perbaikan kerusakan fisik masjid (atap, cat, pipa air).
  • Kebersihan (Sanitasi): Memastikan area shalat, tempat wudhu, dan toilet selalu bersih.
  • Inventaris & Asset: Pencatatan barang milik masjid (sound system, karpet, AC, kendaraan).

4. Bidang Ziswaf & Sosial (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf)

Fokus pada peran sosial masjid bagi umat.

  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ): Pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal.
  • Santunan & Pemberdayaan: Penyaluran bantuan untuk anak yatim, dhuafa, dan bantuan kesehatan.
  • Ekonomi Umat: Pengelolaan koperasi masjid atau pemberdayaan UMKM berbasis jamaah.

💡 Tip Efektivitas: Wakil Ketua sebaiknya mengadakan rapat koordinasi khusus dengan para ketua bidang ini setiap 2 minggu sekali untuk memastikan semua rencana berjalan sesuai jadwal sebelum dilaporkan ke Ketua DKM.

*****

SOP Komunikasi Internal: Ketua & Wakil Ketua DKM

1. Prinsip Dasar

  • Satu Komando: Kebijakan strategis keluar harus melalui Ketua atau atas izin Ketua.
  • Keterbukaan: Informasi mengenai dana, konflik jamaah, atau tawaran kerjasama harus diketahui keduanya.
  • Saling Melengkapi: Ketua fokus pada kebijakan (apa yang dilakukan), Wakil fokus pada teknis (bagaimana melakukannya).

2. Jalur Koordinasi Rutin

  • Briefing Pekanan (Internal):
    • Waktu: Setiap Senin malam atau waktu yang disepakati.
    • Agenda: Wakil melaporkan progres kerja para ketua bidang (Imarah, Idarah, Riayah) kepada Ketua.
  • Media Digital (WhatsApp Group/Pribadi):
    • Digunakan untuk update cepat dan koordinasi harian.
    • Keputusan krusial di WA harus diformalkan dalam catatan rapat.

3. Pembagian Wewenang Pengambilan Keputusan

  • Keputusan Strategis (Wewenang Ketua): Perubahan struktur pengurus, kerjasama pihak ketiga, dan pembangunan fisik besar.
  • Keputusan Operasional (Wewenang Wakil Ketua): Penanganan kerusakan sarana darurat, pergantian petugas kajian yang berhalangan, dan belanja rutin di bawah plafon anggaran tertentu (misal: < Rp1 Juta).

4. Protokol Penggantian (Delegasi)

  • Kondisi Halangan: Jika Ketua berhalangan hadir (sakit/luar kota), Ketua wajib memberikan mandat tertulis atau lisan kepada Wakil.
  • Pelaporan Mandat: Setelah mewakili Ketua, Wakil wajib memberikan ringkasan hasil kegiatan/keputusan yang diambil kepada Ketua maksimal 1×24 jam.

5. Penanganan Masalah Mendadak

  1. Wakil Ketua melakukan verifikasi masalah di lapangan.
  2. Wakil Ketua menghubungi Ketua untuk memberikan opsi solusi.
  3. Ketua memberikan arahan/persetujuan.
  4. Wakil Ketua mengeksekusi arahan bersama ketua bidang terkait.

📍 Contoh Penerapan: Jika ada keran air masjid pecah, Wakil Ketua bisa langsung memerintahkan bidang Riayah untuk memperbaiki tanpa menunggu Ketua. Namun, jika ada pihak luar ingin menyewa aula masjid untuk acara politik, Wakil Ketua wajib berkonsultasi dengan Ketua sebelum memberi jawaban.

Masjid Baiturrohim
JL. Matoa II No. 15 Karangasem Laweyan Surakarta
Luas Area245 m2
Luas Bangunan240 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2005
  • Alhamdulillah tim formatur telah membentuk pengurus baru Dewan Tkmir Masjid Baiturrohim 2026-2028. InshaAllah akan mengadakan rapat perdana pada Rabu, 6 Mei 2026 Ba'da Ahalat Isya. Semoga Allah ta'ala memudahkan urusan kita.