Rabu, 22 Juli 2026

Terbit : Rab, 06 Mei 2026

Adab Mengoreksi Bacaan Imam

Oleh : Admin-A Artikel Islam / Fikih
Adab Mengoreksi Bacaan Imam

Menjadi imam itu bukanlah suatu perkara yang mudah. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi imam. Salah satunya adalah seorang imam harus mempunyai kemampuan untuk membaca al-Quran dengan baik dan benar.

Hal ini berdasarkan dari hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤهُمْ لِكتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا في الْقِراءَةِ سَواءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا في السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كانُوا في الهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا، وَلا يُؤمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ في سُلْطَانِهِ، وَلا يَقْعُد في بيْتِهِ عَلَى تَكْرِمتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran. Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat yang lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat yang lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya. (HR. Muslim no. 673 dari Abu Masud al-Anshari radhiyallahu anhu).

Kapan Makmum Harus Mengoreksi Bacaan Imam

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhu,

صلَّى صلاةً فقرأَ فيها فلُبِّسَ عليهِ فلمَّا انصرفَ قالَ لأُبيٍّ أصلَّيتَ معنا قالَ نعَم قالَ فما منعَكَ أن تفتحَ علَيَّ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dan membaca (beberapa ayat al-Quran) dalam shalatnya, dan beliau terbalik-balik dalam bacaannya, seusai shalat beliau bersabda kepada Ubay; Apakah kamu tadi ikut shalat bersama kami? Ubay menjawab; Ya. Beliau berkata; Apa yang mencegahmu (untuk tidak membenarkan tentang ayat tadi)?” (HR. Abu Dawud no. 773)

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya makmum bisa mengoreksi bacaan imam yang salah.

Hukumnya Sunnah bagi Bacaan Surat dan Wajib bagi Bacaan Al-Fathihah

Memberitahu imam yang lupa bacaannya atau membetulkan imam yang salah baca, hukumnya sunat bagi makmum sebagaimana disebutkan oleh Al-Aqfahsi dalam al-Badr al-Tammam (176-177).

Dalam suatu hadis Miswar al-Maliki radhiyallahu’anhu berkata: “Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sedang membaca (ayat) dalam shalat, namun beliau lupa membaca sesuatu dan meninggalkannya, maka seseorang berkata padanya (setelah shalat): wahai Rasulullah, engkau lupa ayat ini. Maka beliau bersabda: Alangkah baiknya engkau mengingatkanku (dalam shalat).” (HR Abu Daud: 906, hasan).

Imam Ibnu Qudamah berkata: “Bila ia (makmum) memberitahu imam tatkala ia tidak bisa melanjutkan bacaannya karena lupa, atau membetulkannya bila imam tersebut salah, maka hukumnya boleh baik dalam shalat wajib ataupun shalat sunat, sebab hal ini telah diriwayatkan dari amalan Utsman, Ali, dan Ibnu Umar radhiyallaahu’anhum…”. (Al-Mughni: 2/454-455).

Imam Asy-Syaukani juga berkata: “Kesimpulannya bahwa memberitahu imam tentang ayat yang ia lupa, atau membaca tasbih tatkala imam lupa salah satu rukun shalat adalah sunnah yang paten dan syariat yang telah ditetapkan…” (As-Sail Al-Jarrar: 1/242)

Akan tetapi bila kesalahan atau kelupaan ini berada dalam surat al-Fatihah maka itu wajib bahkan lebih wajib karena shalat tidak sah tanpa al-Fatihah.

Adapun adab-adabnya maka sebagai berikut:

  1. Ikhlas dalam memperbaiki bacaan imam. Hendaknya orang yang memperbaiki menjauhkan dirinya dari sifat ria’ dan rasa angkuh akan hafalan Al-Quran yang ia miliki.
  2. Seseorang tidak boleh memperbaiki bacaan imam sampai dia yakin bahwa imam telah salah, maka jika dia ragu hendaknya dia meninggalkannya, karena betapa banyak makmum yang mengira dirinya membenarkan bacaan imam akan tetapi bacaan imam sudah benar.
  3. Tidak boleh terburu-buru memberitahu imam bila ia berhenti boleh jadi ia berhenti karena suatu hal seperti membaca doa, atau batuk, atau lainnya, kecuali kalau diyakini berhentinya tersebut karena seperti dengan berhenti agak lama atau sudah terbata-bata dan tidak bisa melanjutkan bacaan ayat. Sebagian ulama berkata: “Seorang makmum tidak pantas buru-buru dalam memberitahu kelupaan bacaan imam, dan dimakruhkan bagi makmum untuk buru-buru melakukannya.” (Fath Al-Qadir: 1/283)
  4. Jika sebelum memulai shalat imam telah menunjuk seseorang untuk memperbaiki bacaannya maka dialah yang paling berhak untuk memperbaiki bacaan.
  5. Yang paling berhak memberitahu imam adalah yang shalat terdekat darinya, seperti orang yang shalat dibelakangnya, adapun yang shalat jauh dari imam maka hendaknya tidak memberitahu imam kecuali kalau tidak ada yang memberitahu imam tersebut tatkala lupa, adapun kalau ada, maka ia tidak perlu ikut serta memberitahu.
  6. Jika seseorang mendapati imam salah dalam bacaannya dan dia tahu suaranya tidak akan didengar oleh imam, hendaknya dia tidak melakukannya karena itu hal yang tidak bermanfaat.
  7. Harusnya yang membetulkan kesalahan imam atau memberitahu kelupaannya satu orang, jangan ramai-ramai, artinya kalau sudah ada yang menegurnya, maka tidak perlu ikut-ikutan menegur, karena hal ini bertujuan untuk tidak mengganggu konsentrasi imam yang seringkali lupa kalau ditegur ramai-ramai, juga agar tidak membuat masjid gaduh.
  8. Kesalahan imam yang harus ditegur adalah kesalahan-kesalahan besar yang merubah makna ayat (Lahn Jaliy), adapun kesalahan yang tidak merubah makna ayat (Lahn Khafiy) maka tidak wajib ditegur.
  9. Ketika seorang imam dalam satu rakaat melakukan kesalahan yang banyak dalam bacaan sehingga dia menjadi tidak fokus dan tidak tenang, maka hendaknya tidak memperbaikinya secara detail, seperti mad tobi’i dan harakat, karena memperbaiki bacaan imam bukanlah hal yang wajib kecuali pada surah Alfatihah sebagaimana pendapat para ulama. Adapun kesalahan yang dapat mengubah makna maka harus diperbaiki dalam situasi apa pun.
  10. Jika kesalahan terjadi pada akhir bacaan dan imam mulai rukuk, maka sebaiknya tidak memperbaiki bacaan imam ketika keadaan seperti itu, karena rukuk adalah rukun sedangkan memperbaiki bacaan imam adalah hal yang ulama pun masih berbeda pendapat akan kesunahannya.
  11. Ketika imam salah dalam bacaannya dan tidak ada satu pun dari makmum laki-laki yang bisa memperbaiki bacaan tersebut maka diperbolehkan bagi makmum wanita untuk memperbaiki bacaan imam dengan catatan suaranya tidak dilembutkan. Suara perempuan bukanlah aurat sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 32:

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا٣٢﴾ [الأحزاب: 32]

“Wahai istri istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tundukkan (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan berkatalah dengan perkataan yang baik”.

Inilah beberapa cara atau adab memberitahu imam yang lupa bacaan ayatnya, atau membetulkan kesalahannya, semoga bermanfaat. Wallohua’lam.


Dijawab oleh : Ustadz Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah dengan beberapa tambahandari markazinayah.com dan muslimah.or.id
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
Sumber : Grup WA Belajar Islam Intensif

*****

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masjid Baiturrohim
JL. Matoa II No. 15 Karangasem Laweyan Surakarta
Luas Area245 m2
Luas Bangunan240 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2005
  • Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur'an dan Mengajarkannya. HR. Bukhari, no. 5027.